INFO JAKARTA

Berkedok Warung Sembako, Dua Pengedar Tramadol Ilegal Dibekuk Polisi

JAKARTA – Praktik penjualan obat keras ilegal kembali terbongkar. Kali ini, sebuah kios yang berkedok warung sembako di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, digerebek aparat kepolisian setelah terbukti menjual Tramadol tanpa izin.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, kami menggerebek kios di depan perlintasan kereta api, Jalan Gagak, Semanan, Kalideres, pada Sabtu (2/5/2026),” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2026).

Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22) berhasil diamankan. Polisi juga menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan secara ilegal.

Penindakan ini merupakan bagian dari instruksi tegas jajaran Polda Metro Jaya untuk memberantas peredaran obat-obatan daftar G tanpa resep dokter yang kerap disalahgunakan.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami apresiasi keberanian warga yang melapor. Ini bukti bahwa sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat ilegal bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang tampak biasa seperti warung sembako.

Warga sekitar pun mengaku lega atas tindakan cepat polisi dan berharap upaya serupa terus dilakukan secara konsisten.

“Kami jadi lebih tenang. Semoga penindakan seperti ini terus berlanjut,” ujar salah satu warga.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan di wilayahnya. Johnit Sumbito