Unit Reskrim Polsek Cengkareng Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Pakuwon
Tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat. Dalam konferensi pers, Jumat (29/5)2026) Kanit Reskrim Polsek Cengkareng menyebut salah satu komplotan ini adalah Rsidivis. Foto: Istimewa
JAKARTA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pakuwon, Cengkareng Timur.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial C (30), CC (30), dan A (22). Salah satu pelaku, yakni C, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom menjelaskan, para pelaku menggunakan modus sandiwara untuk mengelabui korban. Saat beraksi, korban dipepet lalu dikeroyok dan dituduh telah melakukan pemukulan terhadap adik salah satu pelaku.
“Modusnya, pelaku menuduh korban telah memukul adik mereka. Korban kemudian dipepet, dikurung, dan dianiaya hingga tidak berdaya. Setelah itu, sepeda motor korban langsung dirampas,” ujar AKP Parman Gultom saat konferensi pers di Mapolsek Cengkareng, Jumat (29/5/2026).
Gultom mengatakan, aksi kejahatan tersebut dilakukan di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, tepatnya di depan Kantor Samsat Jakarta Barat.
“Para pelaku kami tangkap di kawasan Pakuwon, samping Kantor Samsat. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk foya-foya dan judi online,” jelasnya.
Menurutnya, ketiga pelaku merupakan bagian dari komplotan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Pelaku berinisial CC diketahui telah beraksi sekitar 50 kali di berbagai wilayah. Tidak menutup kemungkinan modus serupa juga dilakukan di lokasi lain,” ungkap Gultom.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Johnit Sumbito
