Berkedok Warung Kelontong, Jual Tramadol Digulung Reserse Polsek Kalideres
Kedok warung kelontongan di Semanan dijadikan tempat jual beli abat keras daftar G (Tramadol) digulung Satuan Reserse Polsek Kalideres, satu orang pelaku diamankan, Rabu (15/7/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres meringkus seorang pria berinisial M alias N (26) karena diduga menjual obat keras golongan daftar G tanpa izin yang berkedok toko kelontong di Jalan Alas Tua RT 01/04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo dan Panit Narkoba Ipda Nainggolan menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran obat Tramadol secara ilegal atau tampa izin tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku,” Jelas Rihold saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil penggeledahan di dalam toko kelontong, petugas menyita 88 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga hasil penjualan obat Tramadol berikut satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.
Polisi langsung menggiring pelaku ke Polsek Kalideres untuk diperiksa, dan seluruh barang bukti juga diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolsek Kalideres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G yang dijual secara liar dan berpotensi membahayakan anak remaja (Generasi Kudu).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kalideres,” Tegas Rihold. Johnit Sumbito
