Reserse Polsek Cengkareng Gulung Pengedar Obat Keras Tramadol di Jalan Daan Mogot
Reserse Narkoba Polsek Cengkareng meringkus pengedar obat daftar G Tramadol di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, sebanyak 2.500 butir obat keras disita, Selasa (4/8/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan mengamankan seorang pria berinisial AIN yang diduga sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan Jalan Daan Mogot, RT 004/RW 005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah didampingi Wakapolsek Cengkareng AKP Munadi dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengatakan pihaknya berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya.

Sebanyak 2.500 butir obat keras daftar G (Tramadol) disita polisi. Foto: Istimewa
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan seorang pria berinisial AIN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Saat itu, pelaku melaju melawan arus sehingga petugas menghentikan kendaraannya untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” kata AKP Rahis Fathlillah saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp172.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Rahis Fathlillah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ribuan butir obat keras tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Rahis Fathlillah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tutupnya. Johnit Sumbito
