INFO JAKARTA

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 1,1 Ton Bahan Baku Narkotika Carisoprodol dari Jaringan Internasional

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sekitar 1,1 ton bahan baku narkotika jenis carisoprodol hasil pengungkapan jaringan internasional yang diduga memasok bahan baku untuk produksi narkotika skala besar.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 308.000 butir carisoprodol seberat 130 kilogram, 40 tong berisi sekitar 1.000 kilogram bubuk carisoprodol, 195 bungkus Happy Water seberat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung produksi narkotika, serta satu unit mesin mixer dan mesin pencetak tablet.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan, Kasatresnarkoba AKBP Vernal A. Sambo, dan Kanit 3 AKP Hamdan Agus, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sejak masih berupa bahan baku.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh tersangka, yakni enam warga negara Indonesia berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, dan VW, serta satu warga negara asing asal Tiongkok berinisial GE.

“Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,” ujar Kombes Pol. Nasriadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026).

Nasriadi mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil membongkar jaringan tersebut melalui pengembangan lintas daerah. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah memperoleh penetapan dari pengadilan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tempat polisi menyita ratusan ribu butir obat yang diduga akan diedarkan.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke Mijen, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut, polisi menemukan gudang produksi yang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku beserta mesin pencetak tablet.

Penyidikan berlanjut ke kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan I berupa bubuk carisoprodol.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini diketahui telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah, antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Polisi juga menduga para pelaku tengah mempersiapkan perluasan jaringan pemasaran ke Jakarta, namun berhasil digagalkan sebelum barang beredar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V sebesar Rp500 juta dan paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar. Johnit Sumbito