Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jakbar Amankan Artis RF di Tangsel
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis berinisial RF, diduga penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (24/8/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial RF, yang dalam laporan awal disebut berprofesi sebagai artis, di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (24/8/2026) sore.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Bintaro. Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan RF.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya tiga plastik klip bekas, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, RF disebut mengaku pernah membeli sabu seharga Rp650 ribu dengan memesan sekitar setengah gram dan melakukan pembayaran melalui transfer. Keterangan tersebut masih didalami penyidik.
RF kemudian dibawa bersama barang bukti ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine yang tercantum dalam laporan, RF dinyatakan positif narkotika dan psikotropika.
Meski demikian, hasil tes urine dan temuan barang bukti masih perlu didalami untuk memastikan jenis, jumlah, asal barang, serta keterlibatan RF berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Hingga kini, proses hukum terhadap RF masih berjalan. Status hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Johnit Sumbito
