Malang Kota

Kenalan Lewat WhatsApp, Berujung Kekerasan Seksual di Lowokwaru, Pelaku Diringkus Polisi

MALANG KOTA – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Korban berinisial KM (26), mahasiswa asal Buleleng, Bali, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut terjadi di tempat tinggal tersangka di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, laporan korban tercatat dalam LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 12 September 2026.

Sebelum kejadian, korban dan AI telah saling mengenal serta sering berkomunikasi melalui WhatsApp dan berbagi cerita mengenai persoalan pribadi.

Peristiwa bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban menghubungi AI untuk mengajak bepergian. Karena waktu sudah larut, AI kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya dan disetujui korban.

Dalam perjalanan, keduanya membeli minuman keras. Setibanya di lokasi, mereka mengonsumsi minuman tersebut sambil berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, AI disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak. Namun, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, AI tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan.

“Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” kata Kompol Adi.

Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban, termasuk memasukkan jari ke alat kelamin korban.

Usai kejadian, korban meninggalkan lokasi dan memesan ojek online untuk pulang. Pengemudi yang melihat korban dalam kondisi menangis kemudian menanyakan keadaannya dan membantu mengantarkan korban menuju Polsek Lowokwaru untuk melaporkan kejadian tersebut.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Polresta Malang Kota.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, mengantarkan korban menjalani visum et repertum di RSSA Kota Malang, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

AI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban dan tersangka, pakaian dalam, satu botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.

Kompol Adi menegaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melimpahkannya ke kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Malang Kota memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Johnit Sumbito