METROPOLITAN

Dua Bulan, Polres Metro Jakbar Ungkap 43 Kasus Kejahatan dan Amankan 53 Tersangka

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat bersama polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan selama September hingga Oktober 2026. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan total 53 orang diamankan sebagai tersangka.

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, di antaranya komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), sindikat pencurian motor bermodus menyamar sebagai penghuni kos, serta kasus dugaan intimidasi oleh kelompok penagih utang atau debt collector (mata elang).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Edy Sudarma Korniawan dan Wakasat Reskrim AKP Diaz Yudhistira, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan upaya kepolisian menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Polres Metro Jakarta Barat dan polsek jajaran berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik, yakni curat, curas, dan curanmor,” ujar Nasriadi dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data kepolisian, dari total 43 laporan polisi, sebanyak 21 kasus merupakan curat, empat kasus curas, dan 18 kasus curanmor.

Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan komplotan curanmor yang diduga menggunakan senjata api rakitan saat beraksi.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur memburu para pelaku hingga wilayah Jabung, Lampung Timur. Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.

Keduanya disebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki.

Komplotan tersebut diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di 14 TKP. Polisi masih mendalami rangkaian aksi dan peran masing-masing pelaku.

Dalam pengungkapan lainnya, tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresmob Bareskrim Polri membongkar sindikat curanmor yang diduga menggunakan modus berpura-pura menjadi penghuni kos.

Modus tersebut dilakukan dengan menyamar sebagai penyewa kamar untuk mengamati situasi dan menyasar sepeda motor di lingkungan tempat tinggal.

Lima orang berinisial NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH diamankan. Sementara itu, seorang lainnya berinisial BN masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NM diduga berperan menentukan sasaran sekaligus menjadi eksekutor pencurian. SL dan DA diduga berperan sebagai penadah, SN alias Ucok diduga turut melakukan pencurian, sedangkan AH diduga menyediakan rumah untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan.

NM ditangkap di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Penyidik masih mendalami peran para terduga pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Lima Debt Collector Diamankan
Polisi juga menangani kasus dugaan intimidasi oleh lima debt collector atau mata elang di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat.

Kelima orang tersebut diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres. Mereka diduga mencegat, mengancam, serta berupaya mengambil sepeda motor milik warga.

Nasriadi menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang melanggar hukum.
Ia mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang agar segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, satu pistol berbentuk korek, satu air gun, 11 sepeda motor berbagai merek, dua telepon genggam, dua jam tangan, dan 12 lembar STNK sepeda motor.

Petugas juga mengamankan 13 kunci sepeda motor, rekaman kamera pengawas (CCTV), satu linggis, serta obeng yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Para tersangka kini menjalani proses hukum sesuai dengan dugaan tindak pidana masing-masing. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara.

Nasriadi menegaskan, Polres Metro Jakarta Barat bersama polsek jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, yakni pukul 00.00–05.00 WIB, 05.00–08.00 WIB, serta 18.00–24.00 WIB.

Untuk mencegah curanmor, warga disarankan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, memastikan keamanan rumah dan tempat usaha, serta memasang CCTV jika memungkinkan.

“Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Nasriadi. Johnit Sumbito