Komplotan Matel Cegat dan Ancam Pengendara, Lima Orang Diringkus Buser Polsek Kalideres
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi interogasi 5 orang mata elang (Matel) yang berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kalideres, Selasa (20/10/2016). Foto: Infomalangnews.com
JAKARTA – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kembali ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Kali ini, lima orang yang diduga sebagai penagih utang atau debt collector diamankan terkait dugaan pengancaman dan percobaan perampasan sepeda motor di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, mengatakan kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa bermula saat korban, Eko Febriansyah, hendak berangkat kerja. Ia mengaku dipepet sejumlah orang yang mempersoalkan kendaraannya karena disebut tidak memiliki pelat nomor.
Korban menolak permintaan pemeriksaan kendaraan karena mempertanyakan kewenangan mereka. Situasi kemudian memanas ketika salah seorang pria menarik kerah bajunya, sementara beberapa orang lainnya mendesaknya untuk ikut ke kantor.
Saat berusaha memutar balik mencari bantuan, korban mengaku kendaraannya kembali ditabrak. Merasa terancam, Eko melakukan panggilan video dengan anggota Polsek Kalideres untuk meminta pertolongan, kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center Polri 110.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kalideres bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bergerak ke lokasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Setelah di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban,” ujar Nasriadi.
Polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti. Satu unit merupakan milik korban, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan oleh para tersangka.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP terkait dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Johnit Sumbito
