Aniaya Korban hingga Alami Enam Jahitan, Pria Ditangkap Tim Reskrim Polsek Kalideres
Seorang pria berinisial S alias B (47) menganiaya korban sesasama profesi sebagai kuli kasar di Pasar Kamal, akhirnya ditangkap Tim Reskr Polsek Kalideres pada Selasa (3/11/2026). Foto: infomalangnews
JAKARTA – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial S alias B (47), pelaku dugaan penganiayaan terhadap Agung Windu Triwibowo di Jalan Benda Raya, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (3/11/2026).
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihutang menjelaskan, penganiayaan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Keduanya diketahui sama-sama bekerja sebagai kuli kasar di Pasar Kamal.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban kerap berkata kasar dan melontarkan ucapan yang tidak pantas kepadanya,” jelas Rihold kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang tengan menjelaskan atas penangkapan pelaku penganiayaan berinisial S alias B (47) di Mapolsek, Rabu (4/11/2026). Foto: infomalangnews
Menurut Kapolsek, pelaku yang merupakan warga Jalan Lingkungan III, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, menganiaya korban menggunakan sebatang bambu hingga menyebabkan luka di bagian dahi yang harus mendapat enam jahitan.
“Akibat pukulan menggunakan batang bambu tersebut, korban mengalami luka di bagian dahi dan harus mendapatkan enam jahitan,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo segera melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Johnit Sumbito
