Berkas Perkara Pabrik Sabu, Satnarkoba Polrestro Jak-Bar Serahkan 2 Tersangka WNA Iran ke Kejari
JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) terhadap perkara pengungkapan pabrik sabu di Karawaci Tangerang dan di sebuah Apartemen di kawasan Cikini Jakarta Pusat yang melibatkan 2 WNA Asal Iran pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan selanjutnya akan segera di sidangkan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihak penyidik dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat hari ini menyerahkan berkas perkara hasil pengungkapan pabrik (clandestein lab) sabu di Karawaci Tangerang yang melibatkan 2 WNA Asal Iran.
“Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa,” ujar Moch Taufik, Kamis (9/12/2021).
Taufik juga menjelaskan, bahwa mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 untuk pemeriksaan tersangka dilakukan secara online.
“Tersangka berinsial BF (31) dan FS (31) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak Kejaksaan,” kata Taufik.
Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan, kata Taufik, artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan perkara akan segera di sidangkan. Namun sebelum dilakukan tahap 2 para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kondisi pelaku maupun swab test untuk melihat pelaku dalam kondisi bebas dari Covid-19,” kata Taufik.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pabrikan sabu rumahan tersebut dikelola oleh dua WNA asal Iran berinisial BF (31) dan FS (31).
“Dalam sebulan itu 15 sampai 20 KG dia hasilkan, tergantung kiriman bahan baku yang ada,” kata Yusri.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, bahwa BF dan FS dua warga negara asal Iran yang menyulap rumah mewah di Karawaci Tangerang Banten menjadi pabrik sabu telah mengontrak disana selama 4 bulan.
“Rumah tersebut menurut pengakuan tersangka, dia mengontrak rumah tersebut dengan harga Rp. 16.000.000 perbulan,” jelas Ady.
(Johint Sumbito)