Bangkang Penggunaan UU ITE, Ketua Presidium IPW: Minta Kapolri Copot Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane
JAKARTA, InfoMALANGNEWS.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Auliansyah Lubis dan memerintahkan Propam Polri memeriksanya, karena telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri soal UU ITE. Hal tersebut dikatakan ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat memberikan siaran pers pada Selasa (23/2/2021).
Dari hasil pendataan IPW, Kapolri Sigit sudah berkali kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Namun, Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit.
“Hari ini, Kamis 23 Feb 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ. Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri, bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi. Dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari 2 Ahli Bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan Pelapor terhadap Terlapor,” tegas Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
Sebelumnya pada 20 November 2020 silam, Ketua Bidang Investigasi IPW (Indonesia Police Watch) Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo. IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah Kritik Membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata-kata fitnah untuk Pelapor.
IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik ini terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet UU ITE yang “dimainkan” para penyidik.
“Untuk itu, kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri,” pungkas Neta.
(Johnit Sumbito)