METROPOLITAN

Polsek Kembangan Ringkus Dua Orang Penadah Motor Curian

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Polsek Kembangan Jakarta Barat meringkus dua tersangka penadah motor curian, berinisial SP dan NP, di Wilayah Lebak, Banten, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 01.45 WIB.

Penangkapan itu terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kyai Haji Hasyim Pondok Jati, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat 5 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman, mengungkapkan, awalnya motor korban diparkir di halaman rumah, namun beberapa saat kemudian motor raib.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kembangan, polisi pun langsung melakukan tindakan penyelidikan untuk mengejar pelaku.

Saat penangkapan, polisi menemukan bahwa pelaku telah mengganti plat nomor motor curian dengan plat palsu.

Plat asli yang tertempel di sepeda motor milik korban dilepas oleh para tersangka. Pelaku pemetik atau eksekutor pencurian, berinisial LK, masih dalam pengejaran polisi, dan daftar pencarian orang (DPO) telah diterbitkan.

Billy menerangkan, “Pelaku pemetik ini masih kita lakukan pencarian, dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya, atas nama inisial LK,” jelasnya.

“Kedua tersangka, SP dan NP, diganjar pasal 363 juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun. Proses penyidikan terhadap keduanya saat ini masih berlanjut,” tutupnya

(Johnit Sumbito)