METROPOLITAN

Satgas AMT Ciduk 5 Anggota Sindikat Mafia Tanah, IPW: Gebrakan Kapolri Patut Diapresiasi

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Gebrakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk Satgas Anti Mafia Tanah hingga ke Polda-Polda patut diapresiasi. Lantaran dengan waktu singkat, satgas Anti Mafia Tanah (AMT) tersebut, sudah menunjukkan hasil kerjanya. Sehingga sejumlah tanah masyarakat berhasil diselamatkan dari rekayasa penjarahan para mafia tanah yang bergentayangan di negeri ini.

Ketua Presidium Indonesia  Police Watch (IPW) Neta S Pane memantau, di wilayah Banten misalnya, sejumlah tanah rakyat kecil berhasil diselamatkan Satgas Anti Mafia Tanah dari penjarahan para mafia tanah. Sedangkan di Jakarta, Satgas Anti Mafia Tanah juga telah berhasil menangkap lima anggota sindikat mafia tanah yang menipu Ibu Dino Patti Djalal, mantan Menteri Luar Negeri (Menlu).

Setelah dibongkar oleh tim Satgas Mafia Tanah, di Banten, ternyata aksi mafia tanah tersebut melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial JJS yang bertugas di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, sebagai bagian dari anggota mafia tanah di daerah itu.

“Salah satu korbannya seorang nenek, yaitu Apipah warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Apipah nyaris kehilangan tanah seluas 2.676 M2, senilai Rp1,3 miliar, tanahnya berlokasi di Pal Empat, Pabuaran,” ujar Neta dalam keterangan persnya, Kamis (4/3/2021).

Para mafia tanah itu, lanjut Neta, mereka memalsuan dokumen jual beli tanah milik Afifah. “Kasus ini terbongkar, setelah Afifah sebagai korban dan pemilik tanah melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah Polda Banten. Modus yang dilakukan JJS adalah memalsukan tanda tangan Apipah dalam akta jual beli tanah tersebut. Padahal Apipah tidak pernah menandatangani AJB apalagi menjual tanahnya kepada orang lain. Satgas bekerja cepat menangkap JJS dan dua pelaku lainnya, yakni SJ dan LJ,” jelas Neta.

Sementara IPW mengatakan, dengan kerja cepat Satgas Anti Mafia Tanah ini patut diapresiasi. Sebab dengan maraknya pembangunan di berbagai daerah para mafia tanah tersebut kerap bergentayangan memburu korban, terutama rakyat kecil yang kurang paham hukum. Kapolri Sigit sendiri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Implementasi dari instruksi Kapolri itu, Polda polda juga telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi, yang bekerja sama dengan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional.

“Untuk itu, masyarakat yang menjadi korban mafia tanah jangan ragu ragu untuk melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah,” jelasnya.

Sehingga pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah.

“Dari kasus tanah milik nenek Afifah di Banten maupun mantan Menlu Dino Pati Jalal sudah membuktikan, karena tanahnya terselamatkan dari aksi para mafia tanah,” pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

 

Tinggalkan Balasan