Polres Nias Selatan Tangkap 3 Orang Anggota KPK Gadungan
NIAS SELATAN, INFOMALANGNEWS.com – Polres Nias Selatan berhasil menangkap AD (59), SI (39) dan AA (61) yang diduga merupakan anggota Komisi Pemeratas Korupsi (KPK) dan Auditor BPK gadungan atau palsu.
Ketiga oknum tersebut diketahui berprofesi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan. Mereka mengaku anggota KPK dan BPK dari pusat untuk menjalankan aksinya yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah di Nias Selatan mulai dari kepala desa, kepala sekolah dan instansi lainya.
Hal ini di sampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, dalam Konfrensi Pers di aula Mapolres Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (6/3/2021).
Ia menjalaskan bahwa, penangkapan ketiga oknum tersebut AD, SI dan AA atas laporan beberapa pejabat di Nias Selatan yang telah menjadi korban pemerasan.
Ketiga oknum itu berpura pura menjadi anggota KPK dan BPK dan mendatangin sejumlah instansi pemerintah yang telah menjadi target mereka.
“Modusnya mereka datang sebagai anggota KPK dan BPK, mengecek keuangan dan juga hasil pelaksanaan pembangunan. Setelah itu pelaku melakukan pemerasaan terhadap korban untuk kesepakatan penyelesaian masalah,” ujar Arke Furman.
Ketiga tersangka tersebut telah diamankan dan mengamankan beberapa barang bukti berupa, uang hasil transaksi pemerasan Rp 4.350.000, satu stempel LSM K2PN,KTA LSM, KTA Bawanslu , satu mobil dengan nomor polisi BK 1886 FJ, 3 buah HandPhone milik tersangka, 1 buah baju Rompi bermerek Wartawan Devisi Hukum Mabes Polri dan sejumlah berkas-berkas lainya.
Tersangak dijerat Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun penjara.
(Johnit Sumbito)