Pencongkel Spion Mobil Diringkus Polisi
JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Pemuda pengangguran berinisial FF als Tolay (23) warga Jalan Ketapang Utara Krukut, Tambora Jakarta Barat nekat mencurian spion mobil yang sedang terparkir di Jalan Duri Utara I Tambora Jakarta Barat, Rabu (23/3/2021).
Aksi pelaku kepergok saat mobil yang hendak dicuri spionnya berbunyi alarm sehingga warga dan polisi yang sedang berpatroli mengetahui kejadian tersebut.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya bersama warga berhasil mengetahui adanya aksi pencurian spion mobil setelah mendengar adanya bunyi alarm.
“Mendengar suara alarm mobil warga bersama anggota nya yang sedang berpatroli kemudian melihat pelaku berjumlah 3 orang berboncengan dalam satu kendaraan sepeda motor dan melakukan pengejaran,” ujar Faruk Rozi saat di konfirmasi, Jumat, (26/3 /2021).
Pelaku panik, saat warga sekitar menhetahui. Berusaha emelarikan diri namun naas, karena pelaku berhasil diamankan polisi yang sedang berpatroli dan dibantu oleh warga sekitar namun kedua Rekan pelaku berhasil kabur.
Faeuk juga menjelaskan, kejadian saat itu, pelaku FF als Tolay (23) berada di kostan sekitar Ketapang Kelurahan Tamansari Jakarta Barat, kemudian beberapa saat datang rekan pelaku SG (DPO.1) dan sdr.AO (DPO.2) dalam keadaan mengendarai motor.
“Pelaku dan kedua rekannya bertemu di luar sekitar kostan para pelaku telah mensepakati untuk mencari sasaran kejahatan berupa spion mobil milik orang yang sedang terparkir dijalanan yang sepi,” ujarnya.
Lebih jauh, jelas Faruk, ketika sudah dilokasi sasaran pelaku SG terlebih dahulu mematahkan spion mobil bagian kanan dengan kedua tangannya disusul pelaku sendiri mematahkan spion mobil bagian kiri dengan kedua tangan hingga kedua spion berhasil dicuri.
Namun beberapa saat alarm mobil berbunyi sehingga pelaku dan rekan panik menuju sepeda motor dalam keadaan membawa hasil curian spion,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tambora, dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Suparmin yang dibanru warga sekitar mengejar pelaku dan berhasil mengamankan Ff als Tolay sementara 2 rekannya berhasil melarikan diri. Namun salah satu rekan pelaku berinisial SG karena panik kemudian membuang spion hasil kejahatannya disekitar kejadian dan berhasil ditemukan oleh warga.
Kemudia pelaku berikut barang bukti berupa 2 (Dua) Buah Spion mobil Agya warna putih kemudian dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,500,000. Pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana,” pungkas AKP Suparmin.
(Johnit Sumbito)