BERITA UTAMA

Bajing Loncat Beraksi di Tambora Dibekuk Polisi

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian barang di sebuah mobil box yang sedang melintas atau yang biasa disebut Bajing Loncat.

Pelaku yang berhasil diamankan, berinisial AR als RN (21) seorang pengangguran warga Dusun Raja Basa Swikis RT 03/05 Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung. Pelaku diringkus saat beraksi di jalan Perniagaan Barat Roa Malaka Tambora Jakarta Barat pada Jumat (2/4/2021).

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian di kendaraan barang yang sedang melintas ( bajing loncat) , seorang pelaku AR als RN (21) berhasil diamankan saat hendak beraksi

“Pelaku melakukan aksinya bersama rekan lainnya yang masih dalam pengejaran, diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali,” ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Minggu (4/4/2021).

Faruk menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, korban Rian Gunawan seorang sopir bersama temannya sedang mengantar barang berupa mainan yang diangkut dengan Mobil jenis Box, dengan posisi Box tempat penyimpan mainan terkunci dengan gembok.

Saat melintas di tempat kejadian tiba-tiba korban merasakan mobil yang sedang dikemudikan terguncang pada bagian belakang kemudian menghentikan mobilnya dan meminta rekannya yaitu FREDI untuk melihat kebelakang.

Saat Fredi turun ternyata melihat gembok box sudah tidak terpasang lalu melihat sekitar ternyata ada seorang pria sedang membawa Dus dari mobil yang dibawa, kemudian FREDI langsung meneriaki pelaku dengan teriakan ” Maling Maling” dari terikan itu sehingga mengundang orang-orang disekitar kejaduan dan ramai-ramai mengejar pelaku.

Mendengar teriakan, pelaku langsung meletakkan 1 ( satu ) Dus mainan yang telah diambil dari Mobil Box yang dibawa oleh korban

Tidak lama kemudian Anggota Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Jakarta Barat yang dipimpin AKP Suparmin bersama Iptu I Gusti Nhurah Astawa yang sedang patroli langsung mengambil tindakan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diringkus. Sementara rekan pelaku berinisial WO berhasil kabur.

“Yang bersangkutan mengakui sudah melakukan pencurian tersebut sekitar 1 bulan di wilayah pasar pagi dengan Modus mencongkel gembok pintu mobil Box hingga rusak lalu menurunkan isi muatannnya,” ujarnya

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 set surat jalan, 1 dust Mainan serta 1 buah gembok yang dirusak dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 363 Kuhpidana.

(Johnit Sumbito)

 

Tinggalkan Balasan