Satreskrim Polres Jakbar Ringkus Pelaku Pembobol Counter HP di Cengkareng
JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Pelaku pencurian disebuah Counter handpone di sebuah counter rukan Sedayu square Cengkareng Jakarta Barat yang viral beberapa waktu yang lalu, akhirnya diringkus Satreskrim Polrea Jakarta Barat.
Pelaku yang diketahui berinisial Gl diringkus polisi di kos kosan didaerah cicendo Bandung, Jawa Barat. Gl adalah merupakan karyawan kepercayaan pemilik Counter hp. Namun pelaku nekat membobol dan berhasil membawa kabur Hp iphone 11 pro max sebanyak 14 unit. Sementara polisi berhasil menyita sebanyak 12 unit hp yang belum dijual oleh pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat menggelar press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar menjelaskan, bahwa pelaku merupakan orang kepercayaan dari pemilik Counter di rukan Sedayu square Cengkareng Jakarta Barat.
“Motif Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dimana pelaku terlilit hutang, yang bersangkutan bermain Investasi Trading Online,” ujar Ady, Rabu (14/4/2021).
Dari penangkapan pelaku terkait kasus ini, cukup menarik dan bisa untuk pembelajaran kita semua karena pelaku GL terlilit hutang yang cukup besar main jasa investasi Trading.
Ady menjelaskan, pelaku bermain jasa investasi trading dengan mekanisme yang bersangkutan melakukan inject dana kepada akun tersebut kemudian pelaku meminjam kepada teman-temannya untuk melakukan inject dana, sehingga dalam periode tertentu pelaku ditagih utang oleh teman-temannya dan pelaku mengalami kerugian dari jasa investasi tersebut.
“Karena pelaku memiliki utang yang cukup besar kemudian memotifasi nekat melakukan pencurian tersebut,” ujar Kapolres.
Diketahui pelaku bekerja di toko tersebut sudah selama 5 tahun dan pelaku tinggal dibagian atas ruko bersama anak istrinya. Namun akibat terlilit hutang pelaku nekat beraksi melamukan pencurian dan berhasil menggondol 14 unit hp iphone 11 Pro Max.
Lebih jauh, Ady menjelaskan, dari kasus tersebut sebagai pembelajaran bagi siapaoun, agar berhati-hati dalam melakukan jasa investasi trading online.
“Di ketahui investasi jasa trading tersebut tidak memiliki perizinan,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dimana pihaknya dibawah pimpinan Kanit Resmob Iptu Avrilendi berhasil mengamankan pelaku di daerah Cicendo Bandung.
“Pelaku memiliki hutang sekitar Rp. 106.000.000, dimana pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut, karena terlilit hutang,” terang Teuku Arsya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hp hasil curiannya berjumlah sebanyak 14 unit hp iphone 11 Pro Max, 10 unit sudah dijual sedangkan sisanya 4 unit yang disimpan pelaku, saat dilakukan penggeledahan.
“Kami berhasil mengamankan 8 unit Hp karena masih berada dikantor ekspedisi, yang bersangkutan rencananya akan mengirimkan barang tersebut kepembelinya sementara 2 unit hp lainnya masih dilakukan pengejaran karena pelaku telah melakukan penjualan,” jelasnya
“Pelaku menjual barang hasil curian tersebut melalui online,” pingkas Arsya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Johnit Sumbito)