HUKUM & KRIMINAL

Positif Gunakan Narkotika, Artis dan Model Js Terancam 12 Tahun Penjara

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, bahwa penangkapan artis sekaligus model Js Terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Js ditangkap, berawal pihaknya  mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 15 April 2021, setelah ditindak lanjuti oleh Unit 1 satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku berinisial di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik Tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku,” ujar Kombes pol Ady Wibowo didampingi kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Senin (19/4/2021).

Ady menjelaskan, terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika.

“Sedangkan barang bukti yang tersebar di didalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan hasil urinenya pun positif,” ujarnya.

Dari hasil tes urine Js sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi Js baru seminggu menggunakan narkktikan jenis ganja.

Selain Js, polisi  juga berhasil mengamankan teman pelaku yang berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Sementara Js juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut, karena yang bersangkutan pengakuannya sulit tidur.

“Saya mengucapkan maaf terutama pada keluarga saya dan orang-orang yang saya sayangi dan juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh,” ujar Js.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan