HUKUM & KRIMINAL

Nekat Bermain di Jalur KA, Diancam Hukuman 3 Bulan Penjara

MADIUN, INFOMALANGNEWS.com – Sejak datangnya bulan Ramadan 1442 H, ternyata banyak masyarakat yang melakukan tradisi “ngabuburit” atau menunggu waktu bakda mahrib atau berbuka puasa disekitar jalur Kereta Api/KA. Tidak hanya ngabuburit saja, tapi mereka juga bermain di jalur KA yang dilakukan seusai salat subuh.

Bahkan bentuk permainan yang sering dilakukan mereka, yakni menyalakan petasan. Selain itu, mereka menaruh batu maupun paku diatas rel pada saat KA akan melintas. Sedangkan ngabuburit lainnya juga didapat, mereka sengaja duduk-duduk dekat jalur KA. Tentu hal itu, dapat membahayakan baik perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri.

Untuk menghentikan aksi warga yang terus melakukan tardisi ngabuburit? Sejak awal Ramadan tanggal 13 April 2021 lalu, jajaran pengamanan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan patroli secara rutin di jalur KA. Patroli digelar mulai pagi setelah salat subuh, hingga sore hari menjelang waktu berbuka puasa.

“Dalam menjalankan pengamanan jalaur KA, petugas dari Daop 7 Madiun langsung membubarkan warga yang tengah berkumpul dan beraktifitas disekitar jalur tersebut. Tiap hari, puluhan hingga ratusan anak-anak maupun orang dewasa yang sedang bermain disekitar jalur KA, kita minta untuk menjauh,” ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Rabu 21 April 2021.

Menurutnya keberadaan warga di jalur KA, tentu tidak dibenarkan yakni sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38, ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan tersebut, juga ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktifitas di ruang manfaat jalur KA, maka di ancam dengan pidana penjara paling lama tiga (3) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 199 pada UU tersebut,” jelasnya.

Ixfan mengungkapkan dalam sepekan berjalannya puasa Ramadan, maka diwilayah Daop 7 Madiun telah terjadi dua kali kejadian yakni KA tertemper anak-anak yang sedang bermain disekitar jalur KA untuk menunggu waktu berbuka.

Karena KA merupakan salah satu moda transportasi yang perjalanannya mampu menghadirkan pesona. Namun tidak hanya pemandangan disekitar jalurnya yang indah, tetapi juga sarana dan prasarananya. Sehingga banyak area disekitar jalur KA yang digunakan masyarakat untuk bersantai dengan menghabiskan waktu.

“Untuk itu, kami himbau agar masyarakat tidak beraktifitas disekitar jalur KA. Bagi para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain disekitar rel KA. Karena selain mengganggu perjalanan KA, juga bisa membahayakan nyawa anak-anak tersebut,” pungkas Ixfan.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan