HUKUM & KRIMINAL

Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Brigadir Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara

JAKARTA, infomalangnews.com – Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo divonis hukuman penjara 13 Tahun.

Ricky Rizal disebutkan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua (J).

Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat,” jelas majelis hakim, Selasa (14/2/2023).

Vonis yang diberikan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan 8 tahun pidana penjara.

Jaksa Penuntur Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menyatakan Ricky bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(*)

Reporter: Jeka Oki
Editor     : Johnit Sumbito