Kasus Dana Hibah Bodong Rp. 2 T, IPW Desak Menkopolhukam Tegur Kapolri
JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menangani dan menuntaskan kasus dana hibah bodong sebesar Rp. 2 Triliun oleh Heryanty secara profesional.
Pasalnya, masyarakat menunggu langkah internal Polri pasca pemeriksaan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri yang diperiksa tim dari Itwasum dan Propam Polri. Disamping, masyarakat harus melihat pemeriksaan anak Akidio Tio, Heryanty oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) Polda Sumsel yang seakan “jalan ditempat”.
“Menkopolhukam harus mengingatkan Kapolri untuk menjaga profesionalisme Polri. Terutama, dalam menegakkan aturan hukum dan menjaga marwah undang-undang kepolisian,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Kamis (19/8/2021).
Sehingga dengan adanya kasus dana hibah 2 Triliun itu, Menkopolhukam yang juga ketua Kompolnas, harus memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi pejabatnya yang terlibat dalam kebohongan publik dan membuat kegaduhan di masyarakat. Serta, menuntaskan kasus dana hibah bodong itu ke ranah pidana.
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah meminta maaf kepada masyarakat luas karena dirinya tidak hati-hati. Kini, masyarakat menunggu kelanjutan kasus Heryanty atas kebohongan, kegaduhan dan penipuan yang dilakukannya.
Namun hingga sekarang, Polda Sumsel masih membungkam Heryanty dan belum memberikan keterangan sedikit pun ke publik apakah dia memiliki duit atau tidak.
“Masyarakat hanya tahu dari PPATK kalau Heryanty tidak memiliki uang senilai Rp 2T yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan,” ucap Sugeng.
Kendati begitu, Ditkrimum Polda Sumsel belum juga menetapkan status Heryanty, dari sejak digelandang ke Mapolda pada 2 Agustus 2021 lalu Heryanty hanya sebagai saksi.
Padahal, pasal 263 KUHP telah cukup jelas untuk menjerat Heryanty yang telah memalsukan bilyet giro Rp. 2 Triliun melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak cair. Disamping membuat berita bohong yang membuat keonaran pasal 14 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pungkasbya
(Johnit Sumbito)