INFO JAKARTA

SPBU Mini Pertashop di Permukiman Semanan Diduga Tak Miliki IMB dan Izin Operasional

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Sebuah bangunan Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum (SPBU) mini Pertashop di Jalan Gaga Ketapang RT. 005, RW. 004 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin operasional.

Selain itu, keberadaan SPBU Pertashop tersebut sangat dikhawatirkan warga sekitar, terutama warga yang bermukim di dekat lokasi.

“Namanya ini di pemukiman padat bang, kita yang deket kan khawatir terjadi apa-apa, misalnya kebakaran atau ledakan dari situ,” ujar salah seorang warga yang rumahnya persis bersebelahan dengan Pertashop kepada Jurnalis Bodrex, Kamis (26/8/2021).

Ia juga berharap, bangunan itu tidak diteruskan dan lebih baik dibongkar. Pasalnya, selain diduga tidak memiliki IMB dan izin operasi, keberadaannya juga mengganggu perekonomian warga sekitar, terutama pedagang bensin eceran.

“Bongkar aja bang atau dipindah, ngga ada manfaatnya. Lagian kasihan pedagang bensin eceran di sekitar sini,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga menyebutkan bahwa SPBU Pertashop itu milik pejabat di Wali Kota Administrasi Jakarta Barat. “Itu bang punya PNS Pak Yani, orang Wali Kota,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada Jurnalis Bodrex pada Jum’at (27/8/2021).

Terkait informasi itu, Jurnalis Bodrex berusaha melakukan konfirmasi kepada Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu terkait namanya disebut-sebut soal bangunan itu. Namun sayangnya, melalui pesan WhatsApp pihaknya belum merespon konfirmasi Jurnalis Bodrex.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan