INFO JAKARTA

Langgar Prokes, 51 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Tambora

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Sebanyak 51 warga Tambora, Jakarta Barat ditindak petugas karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Penindakan dilakukan di dua tempat berbeda lokasi yaitu di Jalan KH Moh Mansyur, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/9/2021).

“Total ada 51 orang yang kita kenakan sanksi,” kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Faruk juga menjelaskan, bahwa penindakan dilakukan atas dasar giat edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalamĀ  rangka mencegah penularan Covid-19.

Kegiatan pendisiplinan prokes tersebut melibatkan 25 personil yang terdiri dari petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.

“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Faruk.

Dalam operasi yustisi tersebut, kata Faruk, sebanyak 51 warga ditindak karena kedapatan tidak memakai masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Dari 51 warga yang melanggar, sebanyak 48 pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Sementara tiga orang pelanggar lainnya memilih membayar denda administrasi.

“Total denda administrasi yang dibayarkan sebesat Rp250 ribu,” kata Kapolsek.

Faruk mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan menggunakan masker ditengah pandemi Covid-19, pungkasnnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan