KABUPATEN

Ketentuan di Bidang Cukai, Wakil Bupati Malang: Gempur Rokok Ilegal

MALANG, infoMALANGNEWS.com – Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, membuka acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” di The Aliante Hotel & Convention, Sumbermanning Wetan, Kabupaten Malang, Senin (11/10/2021).

Acara teesebut dihadiri 100 undangan, terdiri dari Pemerintah Desa, RT/RW, aparat seKecamatan Sumbermanjing Wetan, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi juga hadir sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan ini dan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Malang, M Nur Fuad Fauzi.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

“Kegiatan ini sebagai sarana untuk mengenalkan dan menambah pengetahuan mengenai cukai, khususnya terkait rokok legal dan ilegal serta sanksinya,” ujar Didik dalam akunnya Prokopim Setda Kabuoaten Malang, Senin (11/10/2021).

Didik juga menjelaskan, bahwa Cukai merupakan salah satu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan perlu adanya pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Ia juga menyampaikan, bahwa Cukai merupakan salah satu instrumen penerimaan negara yang dialokasikan guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan, disamping itu Sekitar 140 Perusahaan rokok besar dan kecil  berada di Kabupaten Malang, sehingga Kabupaten Malang menjadi salah satu penyumbang pajak dari sektor rokok.

“Ketentuan yang mengatur mengenai pengalokasian penerimaan anggaran cukai kepada daerah, yang biasa disebut dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah dana transfer dari pusat ke Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) penghasil cukai tembakau  dengan  persentase yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ucap Wakil Bupati Malang.

Didik menjelaskan, dengan adanya sosialisasi tersebut, bahwa masyarakat secara umum akan di berikan edukasi tentang pentingnya rokok yang legal agar pendapatan bagi hasil cukai memiliki peningkatan. Karena cukai menjadi salah satu pajak negara. “Jika rokok dilakukan secara legal maka otomatis pendapatan negara meningkat,” jelasnya.

Disamping itu, kata Didik, bahwa salah satu dampak penggunaan rokok ilegal yaitu produksi rokok yang harus memilki quality control. “Karena rokok yang di edarkan harus melewati quality control, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak,” kata Wakil Bupati.

Wakil Bupati Malang juga mengajak para peserta sosialisasi untuk bersama-sama berupaya memaksimalkan potensi penerimaan cukai di Kabupaten Malang.

“Saya berharap, kepada peserta sosialisasi untuk ikut menjadi petugas masyarakat dan pengontrol yang memiliki target dukungan sehingga nanti berdampak tingginya nilai pajak dengan beredarnya rokok yang legal di wilayah Kabupaten Malang khusunya di Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan juga semoga materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat dipahami dengan baik, agar nantinya dapat disampaikan kembali kepada masyarakat disekitarnya. Mengingat urgensi dari upaya menekan peredaran rokok illegal di Kabupaten Malang masih menjadi fokus utama yang harus segera dituntaskan,” pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan