METROPOLITAN

Peras Polisi Rp. 2,5 Milyar, Ketua DPP LSM TAMPERAK Terancam 6 Tahun Penjara

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com -Ketua DPP LSM TAMPERA berinisial KPP (35) pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang sering terjadi dibeberapa instansi pemerintah diringkus Satreskrim Polres Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021) pada pukul 16.40 WIB di Menteng, Jakarta Pusat.

“Tersangka KPP (35) yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK sering mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan dengan bergaya sebagai pemberani,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Aula Lantai 6, Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

Lebih lanjud, Hengki menjelaskan  bahwa tersangka melakukan pemerasan tersebut bersama rekannya yang berinisial RM (46) yang berperan merekam (dokumentasi) dan ikut serta melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut, kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” jelas Hengki.

Modusnya, kata Hengki, bahwa tersangka dengan mendatangi beberapa instansi, diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.

“Modus operandinya, mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia,” ucap Hengki.

Kapolres juga mengungkapkan, bahwa kejadian ini bermula dari korban HW yang merupakan anggota polri Polsek Menteng, HW diminta untuk mentransfer dana sejumlah Rp. 2,5 milyar saat itu juga.

“Yang bersangkutan dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, harga satu bajunya Rp. 250.000. Kalau dikalikan, berarti Rp. 2,5 milyar, dan harus dibayar pada hari itu juga, kalau ngga akan saya viralkan,” ungkap Hengki.

Sementara dari hasil pemeriksaan, bahwa korban merasa takut karena diancam akan diviralkan melalui video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada presiden, pejabat negara, dan petinggi polri.

“Sebelum terjadi transaksi, pelaku sudah kita tangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 76 potong seragam kemeja lengan pendek warna putih bertuliskan LSM TAMPERAK, satu unit laptop merk Asus dan Toshiba, satu unit handphone merk Vivo, satu buku tabungan rekening bank mandiri, satu buah kartu ATM Mandiri, 10 lembar surat dewan pimpinan pusat LSM TAMPERAK, 9 lembar amplop bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat LSM TAMPERAK, 1 lembar bukti pembelian AC, 1 lembar bukti transfer Bank Danamon ke rekening Bank BCA senilai Rp. 5.000.000, 2 lembar bukti transfer Bank Danamon ke Bank BCA sebesar Rp. 4.725.000, 1 lembar bukti transfer Bank BNI ke Bank BCA senilai Rp. 1.000.000, 1 potong rompi bertuliskan LSM TAMPERAK, 2 unit AC merek Sharp dan 1 unit mesin cuci merk Sharp.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE berikut UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan