METROPOLITAN

IPW: Polri Jangan Tebang Pilih Menindak Penimbun Tabung Oksigen dan Mafia Harga Jual Obat Covid-19 

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polri dalam melakukan penindakan para pelaku penimbun tabung oksigen dan penjual obat covid-19 diatas harga eceran tertinggi (HET).

Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, bahwa akibat perbuatan tersebut akan menambah kesengsaraan rakyat yang sedang sulit diterpa wabah corona yang telah direspon pemerintah melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kebijakan PPKM darurat sangat berdampak menurunkan aktivitas ekonomi secara nasional, dan mengakibatkan melemahnya daya beli karena merosotnya penghasilan masyarakat yang bekerja di sektor non esensial, esensial dan kritikal,” ujar Plt Ketua IPW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021.

“Ditengah kondisi melemahnya keuangan masyatakat saat ini, kemudian dengan menaikkan harga obat di atas HET dan menimbun oksigen adalah tindakan yang sangat tercela, melanggar hukum bahkan bisa berdampak pada kematian,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Sugeng, bahwa selain memberikan apresiasi, IPW juga berharap Polri supaya tegas menjalankan perundang-undangan di masa pandemi dengan memproses pelanggar hukum yang tidak memiliki “sense of crisis”.

“Sebab, wabah covid-19 masih menjadi bencana nasional sesuai Keppres 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Sebagai Bencana Nasional,” jelasnya.

Untuk itu, IPW memberikan masukan kepada pimpinan Polri. Pertama, penindakan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menindak penjual obat diatas HET dan penimbun oksigen ini masih sebatas tindakan responsif karena adanya teriakan masyatakat. Semestinya, sesuai jargon kapolri Presisi – prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

IPW berpendapat, seharusnya Polri menerapkan tindakan prediktif terhadap fenomena pandemi covid 19 yang sudah hampir 1,5 tahun akan menimbulkan kelangkaan-kelangkaan obat dan oksigen yang berpotensi memunculkan niat jahat pihak-pihak tertentu yang ingin menangguk keuntungan dari masyarakat.

Dengan mengedepankan prediktif tersebut maka dapat diperkirakan munculnya tindakan jahat dan tercela menjual obat diatas HET dan penimbunan oksigen. Sehingga bisa dilakukan tindakan pencegahan.

Kedua, sampai saat ini, Polri telah mendapatkan 33 kasus dengan menetapkan 37 tersangka dari penjualan obat covid dan penimbunan oksigen. Padahal dapat
diduga para tersangka itu adalah para penjual langsung yakni apotek atau bagian farmasi rumah sakit, konsumen atau masyarakat biasa.

IPW menduga banyak apotek-apotek atau penjual obat langsung yang jumlahnya ribuan tidak tersentuh. Demikian juga penimbun oksigen tersebut, jumlahnya lebih banyak dari pelaku-pelaku yang diungkap sekarang.

“Hal ini hanya akan menimbulkan efek kejut tetapi tidak akan menimbulkan efek jera pada para pelaku,” kata Plt Ketua IPW.

Apalagi, Sugeng menambahkan, bahwa tengah adanya diskresi pada kepolisian yang telah melakukan penggrebekan pabrik obat karena menjual harga di atas HET.

“Pemiliknya tidak diproses hukum, hanya disuruh membuat pernyataan untuk memasang harga normal melalui langkah restorative justice,” terangnya.

Sementara dengan adanya penangkapan tersebut ada 37 orang dijadikan tersangka, namun pemilik pabrik dijerat sebagai tersangaka. Ini sangat diskriminatif dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Padahal pasal yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan penjual obat-obat covid-19 dan penimbun oksigen.

Dengan demikian, yang ketiga, IPW berharap Polri perlu membentuk Satgas mafia obat Covid-19 untuk memberantas permainan harga mulai dari produsen obat, distribusi sampai ke apotek dan penjual eceran.

“Polri sebagai penegak hukum harus netral dan tidak memihak untuk menegakkan aturan perundang-undangan sehingga rasa keadilan dan kepuasan masyarakat terwujud,” pungas Pkt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan