METROPOLITAN

Polsek Kebon Jeruk Amankan Pelaku Penusukan di Sukabumi Utara

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Pelaku penusukan berinisial BSI (49), yang terjadi di Jalan Salam Raya Ujung, Sukabumi Utara diamankan unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, Selasa (8/2/2022).

Pelaku tega melakukan penusukan lantaran dirinya merasa kesal dan dendam karena sering diolok dan diejek oleh korban.

“Pelaku merasa kesal karena sering diolok dan diejek oleh korban, sehingga pelaku melampiaskan emosi dengan cara menusuk korban,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi saat di konfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Slamet menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula saat Korban bernama Haris alias Feri bersama dengan pelaku duduk bersebelahan di tempat parkir di lokasi. Namun pelaku melihat korban sedang berbisik-bisik dengan temannya.

“Pelaku kemudian merasa tersinggung, dan merasa dirinya sedang diperbincangkan oleh korban, dimana pelaku sebelumnya sudah memendam rasa kesal, karena selama ini sering diolok-olok oleh Korban bahwa pelaku tidak punya nyali,” kata Kapolsek.

Karena pelaku terpancing emosi saat itu, langsung mengambil senjata tajam berupa pisau yang disimpan di gerobak milik pelaku yang biasa digunakan untuk berjualan.

“Pelaku langsung menghampiri korban dan menusuk pada bagian perut, kemudian membacokkan pisaunya berkali-kali ke tubuh korban,” terang Slamet.

BSI (49) pelaku penusukan terhadap Haris di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, (Foto: imn).

Kapolsek juga menjelaskan, melihat kejadian itu Dedy teman korban mencoba melerai dengan cara menepis pisau yang digunakan pelaku. Namun oleh pelaku, Deddy pun juga diserang sehingga sehingga mengalami luka pada bagian telapak tangannya.

Perbuatan Pelaku diketahui warga sekitar, salanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kebon Jeruk.

“Korban yang dalam keadaan luka, dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan,” ujarnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp M Trisno menjelaskan, bahwa pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku kami juga menyita sebuah pisau dapur yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku diganjar pasal 351 Kuhpidana.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan