METROPOLITAN

Terlibat Narkoba, Musisi Jazz MFL Ditangkap Polisi

infoMALANGNEWS.com JAKARTA – Musisi Jazz MFL (29), ditangkap polisi labtaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Selain ganja, pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap karena juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter. MFL ditangkap di parkiran kawasan Blok M Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan, pihaknya berhasil meringkus MFL setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, MFL yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung disergap.

“Saat kita amankan, mobilnya langsung kita geledah dan ditemukan biji-biji ganja di karpet mobilnya,” ujarnya saat ditemui, Jumat (18/3/2022).

Setelah di cek, lanjut Danang, pihaknya melakukan pemeriksaan pada dompet tersangka, di dalam dompet MFL pun polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi MFL.

“Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memang semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada sebanyak 0,20 gram ganja dan beberapa butir obat-obatan dengan resep yang ditemukan.

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

“Kami amankan kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka,” ucap Zulpan.

Atas kejadian itu, MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun.

Diketahui, MFL ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap karena terbukti telah mengkonsumsi ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo memastikan hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi ganja.

“Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif THC (ganja),” pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan