Polisi Beberkan Motif Ayah Tega Aniaya Anak Kandung di Tanjung Duren Jakarta Barat
JAKARTA, infomalangnews.com – Polsek Tanjung Duren Polres Meteo Jakarta Barat mengamankan seorang ayah berinisial EES (40) yang tega melakukan aksi keji lantaran menganiaya anak kandungnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua anak kandungnya, ia berhasil diamankan polisi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Tanjung Duren mengamankan pelaku yang telah tega melakukan penganiayaan terhadap 2 orang anak, pelaku tak lain merupakan ayah kandungnya.
“Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya lalu naik pitam kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Selasa (31/5/2022).
Sementara Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mejelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena adanya faktor ekonomi.
“Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga dimana pelaku menganggur kemudian sering terjadi cekcok,” ucapnya.
Karena kondisi seperti itu menimbulkan emosi terpendam oleh pelaku dan kerap emosi.
“Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap anaknya pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya namun diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Kapolsek.
Kejadian kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap kedua anaknya bermula saat pelaku sedang dikunci di sebuah ruangan kemudian menyuruh anaknya kewarung untuk membeli sesuatu barang dengan cara ngutang.
Karena ngutang anak pelaku tidak mau karena malu kemudian pelaku emosi dan melemparkan gelas dan botol kaca yang ada di dapur lalu melakukan penganiayaan dengan memukul terhadap MRI dan MA yang merupakan anak pelaku.
Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan kuping kanan, lengan kiri dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang dipegang di tangan kanan pelaku.
Tak hanya disitu saja pelaku EES (40) yang yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas.
Setelah selesai membersihkan pecahan beling pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya.
Akibat kejadian pemukulan tersebut MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar kemerahan.
Lanjut Muharram menjelaskan, Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pelaku diusir oleh adik istri nya karena telah melakukan pengrusakan pintu ruang tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak di rumah pelaku.
Akibat insiden tersebut kemudian istri pelaku melaporkan ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
Sementara dalam kesempatan yang sama Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, pihaknya setelah menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan, diamankan di rumah orang tuanya di daerah tegal Jawa Tengah setelah 4 hari laporan diterima,” ujarnya.
“Saat diamankan, kami bertindak secara persuasif dan pelaku korperatif, guna proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Duren,” pubgkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Johnit Sumbito)