METROPOLITAN

Subnit Narkoba Polsek Kembangan Bekuk Tiga Pengedar Narkotika Antar Provinsi

JAKARTA, infomalangnews.com – Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat mengungkap peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan sebanyak 1.938  gram ganja kering.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek kembangan berhasil mengungkap narkotika jenis ganja kering siap edar.

“Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 orang pelaku diantaranya  DA, DP dan AK di 2 lokasi berbeda,” ujar Taufik di Mapolsek, Minggu (5/6/2022).

Sementara Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, pihaknya mengamankan 3 orang pelaku tersebut terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja.

“Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi,” ujar Binsar.

Binsar menerangkan, awalnya ia menerima adanya informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah Kembangan Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan pada hari Senin (30/5/2022) sekitar pukul 21. 30 WIB didapat bahwa pelaku berpindah lokasi kemudian tim melakukan pengejaran.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D A als DI dan D P als DT di rumahnya yang beralamat di Jl. Swadaya Raya Rt.002/07 Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Banten,” jelas Binsar.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan (dua) paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat.

“Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan 1.938 gram yang berada di tas punggung hitam,” ucapnya.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan kembali membekuk tersangka lainnya berinisial A K als AA di Jl. Honoris Raya Rt.01/06 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten.

“Pelaku A K als AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan Sepeda motor miliknya,” terangnya.

“Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan