Satres Narkoba Polrestro Jakarta Barat Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba Lintas Sumatra-Jawa
JAKARTA, infomalangnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 orang kurir narkoba dan ratusan kilogram narkoba jenis ganja kering siap edar jaringan lintas provinsi asal Sumatera.
Dua orang kurir narkoba jenis ganja kering siap edar yang berhasil diribgkus berinisial RN dan FA.
Keduanya mendapat upah Rp. 5.000.000 sekali antar dan mendapat jatah 10 kilogram ganja.
Polisi juga mengamankan sebanyak 150 paket dengan berat 137 kilogram ganja kering siap edar. Ratusan kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering itu dilakukan pada 25 Juli 2022 di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah mendapat perintah mereka mengambil barang ganja ini kemudian dengan menggunakan mobil dibawa melalui perjalanan darat dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi tersebut, dipimpin Kasatres Narkoba AKBP Akmal dan Kanit 3 AKP Laksamana dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang bertugas sebagai kurir berikut barang bukti 150 paket ganja keribg dengan berat 137 kilogram.
Disebutkan, bahwa kedua tersangka yang berstatus sebagai kurir tersebut sudah tiga kali menjadi kurir.
“Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Dengan upah Rp. 5.000.000 dan jatah 10 kilogram ganja. Udah tiga kali mereka mengantar,” paparnya.
Menurut Kapolres, kedua tersangka mengantarkan ganja kering siap edar tersebut, melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Avanza. Kedua kurir tersebut mengaku tergiur upah yang dijanjikan.
Pasma menuturkan, ganja tersebut merupakan jaringan lintas Sumatera-Jawa. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta.
“Jadi nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan,” pungkasnya.
Atas berbuatannya tersangka dikganjar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Kunis/Johnit Sumbito)