METROPOLITAN

Angkut 2,9 Kwintal Ganja, Sopir Truk Fuso Ditangkap

JAKARTA, infomalangnews.com – Polres Metro Jakarta Baran mengamankan sebuah truk fuso lantaran mengangkut narkotika jenis ganja sebabyqk 2,9 kuwintal.

Truk foso tersebut dikemudikan berinisial SO (45), SO mengaku mengangkut ganja tersesut, karena tegiur upah uang Rp.75 juta.

“Tersangka SO diamankan berawal dari pengungkapan Case sebelumnya anggota menemukan informasi pengiriman ganja ke wilayah Jakarta Timur, kemudian anggota berangkat ke Serang Banten melakukan penyelidikan,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).

Lebih lanjut Pasma menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap pada minggu 21 Agustus 2022 dijalan Raya Bojo Negara Kramat Watu Serang Banten.

Kemudian tersangka SO dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan Truck Fuso warna orange bermuatan limbah barang rongsok KWH atau meteran listrik untuk mengelabui petugas, kemudian ditemukan ganja 6 karung seberat 209 kg.

Diakui tersangka, dia melakukan pengiriman baru satu kali diperintah SL (DPO) yang di janjikan upah sebesar Rp.75 juta

“tersangka SO diakui baru satu kali melakukan pengiriman dengan upah Rp.75 juta, namun uang yang dia baru terima Rp.20 juta, sisanya setelah barang dikirim ditempat,” ujar Pasma.

Modus yang di lakukan tersangka mengambil 6 karung ganja milik SL (DPO) dari gudang di jalan Namorambe Deli Tua Medan dengan menggunakan Truck Fuso untuk diserahkan kepada SL di wilayah Karang Tengah Banten.

Pengiriman narkotika ganja tersebut, merupakan jaringan lintas Sumatera Jawa dan selain itu Pasma juga menjelaskan hasil operasi Polres Metro Jakarta Barat selama kurun waktu dua minggu hingga saat ini telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 ton lebih.

Untuk menguatkan penyelidikan dan pemeriksaan, Polisi berhasil menyita barang bukti, 6 karung berisi 200 paket ganja kering siap edar seberat 209 kg, 1 Hp warna hitam dan 1 unit mobil truck Fuso warna orange.

Tersangka dihadiahi pasal 144 ayat (2) Sub pasal 111 ayat (2) UU RI no.35 Tahun 2009 hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda Rp.10.000.000.000.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan