BERITA UTAMA

Dugaan Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Proyek Dinas PUPR, IPW Desak Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto harus Transparan

JAKARTA, infomalangnews.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesakĀ  Kabareskrim Komjen AgusĀ  Adrianto harus transparan dan membuka kepada publik atas kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Adapun <span;>JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dan Asep saat membacakan dakwaan di sidang perdana, bahwa AKBP Dalizon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Palembang pada Jumat (10 Juni 2022) kemarin, dari Rp.10 miliar tersebut, Rp. 4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp.1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp 300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp. 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp.1,4 miliar.

Bahkan, dalam persidangan Rabu (7 September 2022), AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp. 500 juta per bulan ke Kombes Anton Seriawan.

“Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Sabtu (10/9/2022).

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, dalam persidangan dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan.

Namun, dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon.

“Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka,” jelas Sugeng.

Dalam kasus tersebut, kata Sugeng, apabila ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntut umum, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton Setiawan. Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.

“Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri,” kata Sugeng.

Anehnya lagi, sebut Sugeng, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon tersebut, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Ā  Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

“Padahal, kalau masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim Polri langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya. Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri,” beber Sugeng.

Untuk itu, IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon.

“Sudah seharusnya, pimpinan Polri tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan