METROPOLITAN

Kejagung Keluarkan P21 Perkara Ferdy Sambo, IPW Apresiasi Kerja Keras Timsus Bentukan Kapolri

JAKARTA, infomalangnews.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja keras Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Oleh karena itu, Kapolri telah berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Briptu Nofryansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pasalnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 atas perkara FS, Brigadir RR, Bharada RE, KM dan Ny. PC.

Sehingga dengan keluarnya P21 tersebut, membuktikan bahwa kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan.

“Tentunya hal ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot,” kata <span;>Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Rabu (28/9/2022).

Selanjutnnya, Sugeng menyebut, bahwa imbas dari kepercayaan publik tersebut juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Briptu Yosua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman. Dimana, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo.

“Kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  dalam menangani perkara pembunuhan Briptu Yosua oleh Ferdy Sambo, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri,” ujar Sugeng.

Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung jauh sebelum habisnya masa penahanan para tersangka untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

“Kami mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian,” ucapnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan