METROPOLITAN

Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian

JAKARTA, infomalangnews.com – Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama ras dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Postingan Roy Suryo disebut jaksa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Jaksa mengatakan, bahwa awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain didalam akun bernama @IrutPagut. Kemudian keesokan harinya postingan itu tengah viral setelah banyak yang berkomentar dan dimuat di sebuah media online.

Dalam sidang soal Meme Stupa, Roy Suryo dijatuhi dakwaan Lakukan Ujaran Kebencian.
Selain itu dia juga disebut melihat postingan terkait meme stupa tersebut yang diunggah oleh akun lainnya. Kemudian, Roy Suryo melakukan screenshoot terhadap postingan itu yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Budha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang wajahnya selain Budha.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan