Residivis Curanmor Diciduk Reserse Polsek Kebon Jeruk
Residivis curanmor berinisial AS berikut barang bukti alat kejahatannya diamankan di Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).
JAKARTA, infomalangnews.com – Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AS satu ini gak ada kapoknya, baru saja keluar dari penhara kumat lagi beraksi kasus yang sama.
AS kembali melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di Jl. Angsana Raya Gg G Rt.003/008 Kelurahan Duri Kepa, dan berhasil dibekuk tim reserse Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, bahwa tim reserse berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial AS.
“AS merupakan seorang residivis kasus curanmor dan kembali beraksi melakukan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor,” Ujar Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Kapolsek menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dimana korban M Tijan memarkirkan kendaraan sepeda motor jenis honda beat di halaman rumahnya, lalu korban masuk.
Selanjutnya pelaku berinisial AS melihat sepeda motor milik korban langsung curi dengan menggunakan kunci palsu dan kunci letter T.
Apenya lagi, aksi pelaku diketahui oleh korbannya, korban yang melihat bahwa sepeda motornya diambil oleh pelaku, korbanpun langsung berusaha mengejar pelaku. Beruntung saat itu unit buser Polsek Kebon Jeruk sedang melakukan patroli observasi kewilayahan. Melihat itu tim buser langsung bersamaan mengejar dan berhasil meringkus pelaku.
“Berkat kesigapan tersebut pelaku berhasil diamankan untuk menghindari amukam massa dan dibawa ke polsek kebon jeruk,” ujar Slamet.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, Pelaku As Merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku AS menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan dan baru saja menghirup udara bebas pada 4 oktober 2022,” ucap Rizky.
Untuk bertanggung jawab ulah kambuhannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP.
(Johnit Sumbito)