INFO JAKARTA

Gelapkan Uang Perusahaan, Dua Wanita Dipolisikan

JAKARTA, infomalangnews.com – Dua orang wanita berinisial MT (20) dan MI (32) harus dipolisikan di Polsek Kembangan Polres Metro Jakarata Barat lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan miliaran rupiah.

Tersangka MT (20) dan MI (32) adalah Karyawan PT. Eterna Derma Beauty Mall Jameson lantai III Jalan Meruya Ilir, Kellurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.

Keduanya diduga menggelapkan uang hasil penjualan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dimana seharusnya uang transaksi perusahaan masuk ke rekening perusahaan, namun oleh kedua tersangka dimasukan ke rekening pribadi.

Keduanya yang kini mendekam di jeruji besi Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat dikenakan Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan atau dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Penggelapan dana tersebut diketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 10.00 WIB. Awalnya, seseorang memesan produk kecantikan di akun Shopee PT. Eterna Derma Beauty.

Kemudian, barang yang dipesan ternyata kosong, tersangka langsung menghubungi pemesan melalui chat mengunakan nomor handphone (Hp) pribadi langsung ke pembeli.

Lalu terjadilah kesepakatan antara tersangka MT dan pembeli. Jadi, Pembeli bisa mendapatkan barang tersebut namun pembayaran ditransfer ke akun rekening tersangka, bukan melalui rekening perusahaan PT. Eterna Derma Beauty. Harga yang ditawarkan pun lebih murah daripada harga resminya.

Kemudian MT mengambil barang yang dipesan dari gudang perusahaan kemudian dikirim menggunakan Gojek ke alamat pembeli yaitu seorang dokter bernama dr Widya.

Polsek Kembangan menerangkan jika MT sudah melakukannya sejak akhir Juni 2022 hingga 21 Oktober 2022.

“Pelaku diduga sudah melakukan sekitar 15 sampai 20 kali penjualan. Dengan penjualan dan uang yang diterima dari dr widya sekitar Rp280 juta,” ujar Kapolsek Kembangan, Kompol H Ubaidillah.

Sementara MI (32) mengaku awalnya seseorang chat melalui whatsapp ke dirinya untuk memesan produk kecantikan. Orang tersebut mendapatkan kontak tersangka dari pelanggan sebelumnya.

Selain itu, MI pun menganti akun shopee PT. Eterna Derma Beauty menjadi akun toko pribadi.

“Dari situlah tersangka menawarkan dan menjual barang PT. Eterna Derma Beaut tersebut berupa botox, fller, sliming dan cairan vitamin C, tetapi untuk pembayaran langsung ke rekening pribadi tersangka yaitu ke Bank BCA a/n MELITA INDRIATI BINTI DOIN SIDIK bukan melalui rekening PT. Eterna Derma Beauty dengan harga lebih murah dari pada yang ada di aplikasi shopee”.

“Tersangka sudah melakukan aksinya sejak akhir Juni 2021 hingga Oktober 2022 ke beberapa dokter, yaitu dr Yuni, dr Aziz , dr Ema dan dr Resti dengan uang yang diterima MI sekitar Rp245 juta,” terang Kompol H Ubaidillah.

(Johnit Sumbito}