Rebutan Pacar, Dua Bocil Duel Bersajam di Tambora
Senjata tajam jenis clurit digunakan saat dua bocah cilik (Bocil) duel di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Foto: Istimewa
TAMBORA, infomalangnews.com – Dua bocah cilik (Bocil) di Tambora, Jakarta Barat berinisial MPD (15) pelajar kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP) asal Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara berkelahi dengan MF (14) pelajar kelas 1 SMP asal Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Perkelahian dua remaja ini dilatarbelakangi urusan wanita, berujung pada janjian untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama nengatakan, bahwa kejadian perkelahian itu terjadi pada hari Rabu 11 Januari 2023 sekitar Pukul 20.00 WIB di Loksem Jl. Pejagalan Raya Rt. 004/004 Kelurahan Pekojan, masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat.
“Beruntungnya anggota Polsek Tambora dibantu warga dapat mencegah perkelahian ini sehingga tidak menimbulkan korban jiwa diantara mereka, kedua anak ini menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul,” ujar kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu, (15/1/2023).
Awalnya, MF (14) tidak terima karena pacarnya inisial EL (14) dihubungi via Whatsapp oleh MPD (15). Diketahui bahwa MPD adalah mantan pacarnya EL (14).
“Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF menantang MPD (15) untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, dipilihlah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora,” kata Kompol Putra.
Duel kedua Bocil itu berhasil digagalkan, kemudian keduanya dibawa ke Polsek Tambora dan diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka dan dijerat juga pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.
Kedua anak ini awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora dengan sangkaan pidana Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” terang Putra.
“Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pangawasan petugas, kedua anak ini akhirnya berdamai,” Tuturnya.
Akhirnya, Sabtu, 15 Januari 2023 Polsek Tambora menghentikan penyidikan terhadap kedua bocil tersebut dengan mekanisme restoratif justice melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di alamatnya dan juga pihak sekolah kedua anak tersebut.
“Demi masa depan kedua anak ini, penyidikan tindak pidana ini kami hentikan menggunakan mekanisme restoratif justice. Pemidanaan bukan jalan keluar yang baik untuk mereka di umur yang masih anak-anak. Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka, orang tua dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum,” jelas Kapolsek.
(Johnit S)