Hakim Vonis Eliezer 1,5 Tahun Penjara, IPW: Apresiasi Sikap Kejagung Tidak Ajukan Banding
JAKARTA, infomalangnews.com – Indonesia Police watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum Fadil Jumhana menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan mejelis hakim 1 tahun 6 bulan perjara terhadap terdakwa Beigadir Eliezer Pudihan Lumiu.
Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap.
“Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).
Sugeng menyebutkan, penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun tersebut adalah langkah yang tidak lazim, karena dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.
“Ketidak laziman ini, sikap aparat penegak hukum dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik,” sebutnya.
Intuk itu, Indonesia Police watch mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir Joshua tidak hanya berhenti disini akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus dan korban-korban ketidak adilan lainnya.
“Kami berharap keadilan ini tidak berhenti disini, dan agar diberikan pada korban ketidak adilan lainnya, khsusnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin dan tidak punya akses keadilan yang adil yang diproses hukum,” pungkasnya.
(Johnit Sumbito)