METROPOLITAN

Petugas Patroli PT KAI Daop 1 Jakarta Bersama Polisi Ringkus Pencuri Rel Wilayah Stasiun Serang

JAKARTA, infomalangnews.com – Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, Senin (20/2/2023).

Adapun kronologis kejadian tersebut bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA, ketika dilakukan pengecekan oleh petugas patroli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap. Kemudian perugas patroli langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.

“Melalui Koordinasi tersebut, satu orang pelaku berhasil  diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya,” ujar
Kapala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran persnya, Senin (20/2/2023).

Eva menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,” jelas Eva.

Ditegaskan, kata Eva, bahwa PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA.

Dalam kasus ini, material rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang menjadi sasaran pelaku pencurian karena keberadaannya pada area terbuka. “Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan,” jelasnya.

Eva menyebutkan, bahwa berbagai upaya tengah dilakukan Daop 1 Jakarta, hal ini untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Selain itu, dibeberapa area rawan juga dilakukan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup pun juga tengah dilakukan, sehingga keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.

“Hasil tindaklanjut laporan tersebut,  selalu kami kordinasikan terhadap jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian saat ini pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan akan diproses hukum,” terang Eva.

Untuk itu KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.

“Ini sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya,” pungkas Eva.

Untuk diketahui, bahwa PT KAI DAOP 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_

(Johnit Sumbito)