INFO JAKARTA

Berakhir Hari Ini, OKJ 2023 Sat Lantas Polrestro Jakarta Barat Tindak 189 Pelanggar dan 3.259 Teguran

JAKARTA, infomalangnews.com – Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023 selama 13 hari berkahir hari ini, Senin (29/2/2023).

Adapun pelaksanaannya dimulai dari sejak tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2023, Sat lantas Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penindakan sebanyak 189 pelanggar baik roda dua maupun roda empat dengan menggunakan ETLE Mobile, sementara untuk teguran terdapat 3.259 teguran.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan, terhitung mulai dari tanggal 7 Februari s/d 20 Februari 2023 selama 13 hari pelaksanaan.

“Sat Lantas Jakarta Barat telah melakukan penindakan dengan menggunakan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas baik itu roda dua maupun roda empat dan 3.259 teguran selama 13 hari pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023,” ujar Kompol Maulana Jali Karepesina saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Maulana menjelaskan, adapun rincian jenis pelanggaran lalu-lintas roda dua yang tidak menggunakan helm sni sebanyak 98 pelanggar dan melawan arus lalu-lintas sebanyak 80 pelanggar dengan total 178 pelanggaran. Untuk kendaraan roda 4 terdapat 11 pelanggaran dan berikan tindakan tilang.

“Total pelaksanaan operasi keselamatan Jaya tahun 2023, Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan sebanyak 3.259 teguran, sementara yang dilakukan penindakan tilang dengan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas,” jelas Maulana.

Sebelumnya Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023 ini dimulai tanggal 7 Februari 2023 s/d 20 Februari 2023.

“Adapun dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023 kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif ,” terangnya.

Ada beberapa sasaran utama dalam OKJ tahun 2023 ini diantaranya menggunakan Hp saat mengemudi, pengendara dibawah umur, melanggar marka berhenti, melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan melebihi batas kecepatan.

(Johnit Sumbito)