METROPOLITAN

Polisi RW Gagalkan Aksi Perampasan Ranmor di Kalideres

JAKARTA, infomalangnews.com – Polisi Rukum Warga (RW) Polsek Kalideres menggagalkan aksi kriminalitas percobaan perampasan sepeda motor di gerbang Citra 8, Kampung Kojan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/3/2023).

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan, seorang pelaku berinisial MN (31) yang berusaha mengambil sepeda motor milik tukang ojek berhasil diamankan.

“Aksi Pelaku yang berusaha mengambil sepeda motor milik tukang ojek berhasil digagalkan oleh polisi RW Brigadir Satrio Prakoso saat melakukan sambang dialogis kewarga binaannya,” Ujar Syafri saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

Syafri menjelaskan, kejadian tersebut terjadi dimana pelaku berinisial MN (31) datang bersama istrinya dari bekasi menaiki kereta api dan turun di Stasiun Rawa Buaya.

Kronologis, pelaku bersama istrinya pesen ojek berboncengan 3 menuju rumah mertua pelaku di daerah Pegadungan Kalideres Jakarta Barat.

Setibanya dilokasi rumah mertuanya dalam keadaan terkunci dan memutuskan untuk kembali lagi ke Stasiun.

Dilokasi kejadian pelaku yang diboncengin bertiga di posisi tengah kemudian mengoleskan balsem hot cream ke mata tukang ojek hingga korban bersama motornya terjatuh dan korban berteriak kesakitan.

Namun korban sempat melawan dengan memukul dengan konblok dan berteriak sehingga teriakan korban terdengar.

“Mendengar teriakan korban, Brigadir Satrio Prakoso yang ditugaskan sebagai Polisi RW yang sedang sambang di kantor keamanan langsung bergegas menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Syafri.

Kejadian tersebut istri pelaku tidak menyadari bahwa aksi suaminya tersebut nekat melakukan percobaan perampasan sepeda motor.

Saat korban terjatuh, istri pelaku sempat menolong korban dan berusaha membantu korban namun oleh suaminya dipaksa untuk segera naik namun aksi pelaku berhasil digagalkan oleh polisi RW yang sedang bertugas.

“Polisi RW yang sedang sambang segera mengamankan pelaku dan berhasil menggagalkan aksi pelaku,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 53 Jo 365 Kuhpidana.

(Johnit Sumbito)