METROPOLITAN

Aniaya Sopir Taxi Online, Polisi Tetapkan Koboi Jalanan Berpistol Sebagai Tersangka dan Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara

JAKARTA, infomalangnews.com – Polisi berhasil menangkap ‘koboi’ pelaku penganiayaan sopir taksi online di sebuah apartemen di kawasan Serpong. Pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis malam (5/5/2023).

Kini polisi menetapkan ‘koboi’ David Yulianto (32) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023) kemarin.

“Untuk itu kami akan sampaikan hasil dari perkembangan proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Kamis malam (5/5/2023).

Saat tersangka David Yulianto (32) tengah melakukan tindakan kasar menganiaya sopir taxi online sambil menenteng pistol di exit tol Tomang. (Foto: Istimewa).

Pada saat kejadian, David melakukan penganiayaan dengan membogem bwrtuni terhadap Hendra, bahkan sempat menodongkan sebuah senjata yang rupanya senjata itu adalah sebuah airsoft gun.

“Adanya pelaku melakukan penganiayaan dan juga menodongkan dalam bentuk senjata pada sekira pukul 23.26 WIB,” katanya.

Tidak hanya itu, pada saat kejadian, mobil sedan merk Mazda yang dikendarai menggunakan pelat nomor dinas kepolisian yang tidak sesuai peruntukannya.

Atas dasar itu, polisi mengenakan pasal 352 KUHP, dan atau 355 KUHP serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Reporter: Jeka Oki
Editor     : Johnit Sumbito