METROPOLITAN

Cabuli Gadis Hingga Hamil, Sopir Odong-Odong Diringkus Polisi

JAKARTA, infomalangnews.com – Seorang supir odong-odong berinisial Ris (42) ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat.

Sopir odong-odong tersebut, ditangkap Polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis remaja berinisial NN (17) hingga hamil 3 bulan.

Pelaku RIS yang berprofesi sebagai sopir odong odong itu diamankan saat berada dirumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman mengatakan, pelaku RIS (42) ini berprofesi sebagai sopir odong-odong.

Pelaku sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga (pernikahan).

“Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan,” ujar Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).

Kapolsek menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan odong-odong pelaku.

Saat menaiki kendaraan odong odong tersebut kemudian pelaku tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta no HP korban.

Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui ponsel hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati.

Setibanya dirumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak. Namun, korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.

“Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil,” jelasnya.

Mendengar dan mengetahui anaknya dihamili pelaku, kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Kalideres.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menambahkan, setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.

RIS asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.

“Pelaku kita amankan dirumah kontrakannya, di kawasan Semanan,” kata Aep.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp 5 miliar.

(Jeka Oki)