KECAMATAN

Kades Pondok Agung Larang Dumptruk Muatan Pasir dan Batu Melintas Jembatan Kali Konto

KASEMBON, infomalangnews.com – Kepala Desa (Kades) Pondok Agung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang Sutrisno mengimbau para sopir dumptruck bermuatan pasir dan batu agar tidak melintas di jembatan kali Konto.

Adapun letak jembatan kali Konto tersebut, berada di lerbatasan anyara wilayah Pondok, Pondok Agung, Kasembon , Kabupaten Malang dan wilayah Kepung, Kabupaten Kediri.

“Imbauan ini sudah saya berikan sudah dari sejak jembatan kali Konto selesai dibangun pada bulan Desember 2022 lalu,” ujar Kades Pondok Agung Sutrisno saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Selain imbauan, kata Kades, pihaknya juga sudah memerintahkan Kepala Dusun (Kasun) Pondok Hari Kukuh supaya memasang patok besi di sisi kanan kiri jembatan. Tujuannya, agar dumptruck bermuatan pasir dan batu dari hasil penambangan liar di kali Konto tidak bisa melintas.

“Kasun Pondok juga sudah saya perintahkan untuk memasang patok besi disisi kanan dan kiri jembatan, agar tidak dilewati dumptruck. Hanya mobil kecil saja yang boleh lewat jembatan kali Konto,” jelas Semuteisno.

Kades juga menegaskan, bahwa dumptruck yang diperbolehkan melintas di Jl. PLTA Mendalan yang hanya bermuatan seberat 10 ton, selebih dari itu dilarang apabila para sopir tetap bandel akan dikenakan tindakan karena akan mengakibatkan kerusakan jalan.

“Kami tegaskan, hanya dumotruck yang bermuatan seberat 10 ton saja yang boleh melintas di Jl. PLTA Mendalan. Karena apabila muatan melebihi dsri 10 ton jalan akan cepat rusak. Kalau para sopir tetap bandel akan kami berikan tindakan,” kata Kepala Desa Pondok Agung.

Lebih lanjut Sutrisno menegaskan, agar para kepala dusun (Kasun) di wilayah Desa Pondok Agung supaya mengawasi wilayahnya masing-masing yang dilintasi dumptruck bermuatan pasir dan batu melebihi berat yang ditentukan. Apabika ditemukan pelanggaran harus diperingatkan dan bila peelu ditindak.

“Saat ini para kasun di wilayah Desa Pondok harus berpran aktif megawasi wilayahnya yang dijadikan lintasan dumptruck bermuatan pasir dan batu. Kalau ditemukan muatan lebih dari 10 ton harus ditindak supaya jalan tidak cepat rusak,” tegasnya.

(Johnit Sumbito)