METROPOLITAN

Polsek Tanjung Duren Tangkap Wanita Pengepul Uang Judi Togel

Jakarta, INFOMALANGNEWS.com – Polsek Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang wanita berinisial N (42).

Wanita tersebut ditngkap, karena sebagai pengepul uang judi toto gelap (Togel).

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap N bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang sebelumnya mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap N pada 14 Mei 2023,” kata Wibisono, Jumat (2/6/2023).

Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan oleh N, yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel. Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.

“Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya,” kata dia.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Tri Baskoro Bintang. Foto/Istimewa.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Tri Baskoro Bintang menerangkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.

“Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya,” terangnya.

Bintang menambahkan, pelaku kurang lebih sudah 3 bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul judi togel online tersebut. Ia menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB. Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu.

“Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya,” ungkapnya.

“Dan dia juga mendapatkan keuntungan 20% dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)

(Johnit Sumbito)