METROPOLITAN

Polrestro Jakarta Barat Tangkap 4 Pelaku Pemasok 18 Kg Sabu Dalam Kemasan Tea Cina Jaringan Aceh

Jakarta, INFOMALANGNEWS.com – Satian Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan empat orang pelaku pengedar narkoba jaringan Aceh.

Ke empat pelaku itu berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG dan SDM alias JDR.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi membeberkan pada konprensi pers di Mapolres.

“Empat orang pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Taman Sari, Jakarta Barat sejak awal bulan mei 2023,’ terang Syahduddi, Kamis (8/6/2023).

Lanjut Syahduddi, berawal para pelaku membawa narkotika jenis sabu melalui jalur darat  dari Medan Sumut menuju Jakarta Utara, mereka (para pelaku) merupakan jaringan Aceh.

“Kasat Resnarkoba bersama tim berhasil mengamankan  para pelaku dengan barang bukti 16 bungkus Tea Cina warna hijau merk Yushan yang berisi sabu dan 18 paket berisi sabu total kurang lebih 18,669 gram,” kata Syahduddi.

Pengungkapan ke empat pelaku ditempat 3 lokasi yang berbeda,  yakni APR alias AT dan EN di tangkap di Kost Yellow lantai 3 kamar 308 Mangga Besar VI no.62 Taman Sari Jakarta Barat dengan barang bukti sabu 6,933 gram.

Kemudian MRD alias BRG ditangkap di Kost Oriental kamar 307 lantai 3 Mangga Besar XIII no.1  RT 005/01 Mangga Dua Selatan Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu 1.064 gram hasil pengembangan di Kost Yellow Mangga Besar.

Selanjutnya di warung Klontong  Jalan Amal Luhur Gg.Sempurna  no.44 Medan Helvtia Medan, Sumut dengan barang bukti 10.672 gram.

“Dari pengembangan kasus pertama dan kedua didapatkan analisa IT adanya embrio dari jaringan tersebut akan melakukan pengiriman  sabu dari jaringan Aceh – Medan – Jakarta melalui darat dalam kemasan Te Cina warna hijau merk Yushan,” papar Syahduddi.

Syahduddi juga menyampaikan, pihaknya masih mengejar  empat orang yang DPO indentitasnya sudah diketahui.

“Empat orang DPO masih dalam pengejaran dan indentitas sudah kami ketahui,” terang Syahduddi.

Dari pengungkapan tersebut polisi Metro Jakarta Barat menyita barang bukti 16 bungkus Tea Cina warna hijau yang berisi sabu merk Yushan dan 18 paket yang berisi dengan total barang bukti sabu 18.669 gram. dan Beberapa HP berbagai merk.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika pidana penjara 20 tahun , seumur hidup atau hukuman mati.

(Johnit Sumbito)