Persidangan Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG Masuk Agenda Eksepsi
Kota Malang, infomalangnews.com – Persidangan kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) terhadap tiga terdakwa antara lain Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan masuk agenda eksepsi.
Namun begitu, dalam sidang tersebut penasehat hukum terdakwa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan, selama berlangsungnya persidangan tiga terdakwa tersebut mengikutinya secara virtual dari Lapas Kelas I Malang. Dan, sidang perkara kasusnya digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Malang, pada Rabu (13/09/2023) tadi siang.
Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan dan membacakan eksepsi dakwaan. Sementara, penasehat hukum terdakwa Raymond Enovan, tidak mengajukan eksepsi dan memilih berlanjut ke agenda pembuktian.
Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menyampaikan, sebenarnya keberatan dengan dakwaan JPU.
“Kami menganggap adanya kekaburan (kurang jelas) dakwaan. Tentunya, di sini kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU,” terangnya.
Yang dimaksud kekaburan dakwaan itu, menurutnya, JPU tidak mengurai secara lengkap identitas para korban. Kemudian, berapa jumlah kerugiannya, serta adanya inkonsistensi apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau sebagai korporasi.
Albert menambahkan, JPU menyebutkan kerugian Rp 400 miliar lebih. Seharusnya, ketika menyampaikan kerugian di sini identitas korban juga dijelaskan.
“Dalam dakwaan tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja. Yang jelas, itu yang menjadi substansi poin eksepsi kami,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti mengungkapkan, akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya.
“Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasehat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (20/09/2023) mendatang,” tegasnya.
Diketahui, ketiga terdakwa perkara kasus robot trading ATG didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu, pertama, primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, kedua, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.
Lalu, ketiga, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Putut