INFO JAKARTA

Sudin KPKP Jakarta Barat Dinilai Tidak Beres Kelola Sentra Flora dan Fauna Semanan

JAKARTA – Menanggapi Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat melarang memelihara dan mengembang biakkan hewan jenis kucing di Sentra Flora dan Fauna Semanan, Kelideres terhadap pecinta dan pemelihara hewan dan unggas tersebut, ada tidak keberesan cara mengelola sentra Flora dan Fauna.

“Sudin KPKP itu tidak beres. Apa gunanya lahan hektaran di Semanan dijadikan tempat Folra dan Fauna Salam Warga Rawa Buaya, kalau di area sentra Flora Fauna dilarang memelihara hewan (kucing), dan alasannya apa,” ujar Salam warga Rawa Buaya, Cengkareng ketika diminta tanggapannya, Selasa (30/4/2024).

Salam juga menyebutkan, bahwa petugas KPKP, seharusnya lebih mengutamakan berbagai jenis tanaman dan hewan. Tujuannya agar Sentra Flora dan Fauna tersebut bisa hidup dan bisa dijadikan tempat wisata.

“Ini malah ada larangan pelihara hewan dan unggas. Yang menyedihkan lagi sepertinya sentra flora fauna tidak dirawat,” sebut Salam.

Selain itu, Salam berharap, sentra Flora Fauna di Semanan tersebut harus dihidupkan, karena ini salah satu aset Pemda DKI.

“Sentra Flora Fauna adalah aset, kalau ini benar – benar dikelola sesuai fungsinya bakal menghasilkan. Dan petugas KPKP harus tau masalah hewan, khususnya kucing yang berkembang biak sangat cepat. Mestinya kucing – kucing liar itu dilakukan penjaringan lalu ditempatkm di area fauna dan diberikan perawatan kan bisa jadi wisata kucing,” ucapnya.

“Kalau kucing masih berkeliaran di jalan, pasar, tempat – tempat yang membuat tidak nyaman bahkan kucing sering terlindas motor dan mobil dan banyak yang sakit ini tanggung jawab KPKP. Kalau ini masih dibiarkan, intinya mereka tidak mau pusing,” jelas Salam.

Sementara pecinta kucing di Jakarta Barat Syambayu menilai, atas pelarangan memelihara unggar dan hewan di flora fauna tersebut, bahwa Petugas KPKP tidak amanah.

“Petugas KPKP itu sudah tidak amanah, mereka (petugas KPKP) itu berarti tidak tau apa tugasnya. Sedangan sentra Flora Fauna itu tempatnya tumbuhan dan hewan untuk hidup, kalau KPKP melarang berarti ini sudah melanggar,” tegas Bayu.

“Petugas KPKP itu sudah merampas hak hidup tumbuhan dan hewan. Kami minta selaku pecinta hewan minta Sudin KPKP harus segera memperjelas fungsi yang sebenarnya Sentra Flora dan Fauna. Supaya kami tidak menunggu – nunggu,” ucap Bayu.

(Johnit Sumbito)